Assalamu’alaikum.wr.wb

Selamat Pagi sobat Onwap Blog’s, di artikel kali ini saya ingin berbagi informasi yang mungkin bermanfaat untuk kalian pendidik dan tenaga kependidikan madrasah yang berstatus non-PNS yaitu tentang cara mencairkan bsu guru madrasah non pns di simpatika.kemenag.go.id.
Menjelang akhir tahun, ada kabar baik untuk kalian yang selama ini menjadi tenaga pendidik di madrasah yang berstatus non PNS. Kementrian Agama akan mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah atau disingkat BSU dengan total bantuan sebesar Rp. 1,8 juta mulai hari jum’at tanggal 11 Desember 2020 dengan target selesai hari senin ( 14/12/2020 ).
Bantuan ini nantinya akan diberikan kepada para guru madrasah non pns yang menurut hasil verifikasi terakhir ada kurang lebih 542.901 guru non-pns pada RA/Madrasah dan 93.480 guru pendidikan agama islam bukan pns di sekolah umum dengan total 636.381 guru bukan pns pada satuan pendidikan Islam yang akan menerima bantuan tersebut.
Adapun syaratnya cukup mudah, yaitu dengan cara login di simpatika.kemenag.go.id, kemudian login dengan PegID/NPK/NUPTK
Apa itu BSU?
BSU adalah adalah singkatan dari Bantuan Subsidi Upah yang diberikan bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-PNS dengan jumlah bantuan sebesar Rp. 1,8 juta yang akan cair selama 3 bulan dengan total Rp. 600.000 setiap bulannya.
BSU ini memiliki beberapa kriteria dari Kemenag ( Kementrian Agama ), yaitu :
- Memiliki nomor induk kependudukan ( NIK ) | Intinya sudah punya KTP
- Berpenghasilan kurang dari Rp. 5 juta
- Bukan penerima progam prakerja, jadi bagi kalian yang merupakan Guru Madrasah Non PNS tapi sudah pernah dapat PRAKERJA, tidak akan mendapatkan bantuan ini
- Bukan penerima BSU lainnya, dan tercatat pada EMIS, Simpatika atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima progam Pra Kerka dan BSU lainnya melalui BPJS
Mekanisme Dan Cara Pencairan BSU Guru Non-PNS Kemenag
Untuk persyaratan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Bukan PNS (GBPNS), maka Guru diwajibkan untuk mencetak Surat Keterangan Penerima BSU, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Surat Kuasa yang diunduh dari SIMPATIKA.
Sehubungan dengan pelaksanaan program Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS Tahun Anggaran 2020 (BSU GBPNS 2020) saat ini sudah bisa dilakuan cetak surat syarat kelengkapan pencairan BSU di SIMPATIKA. Diharapkan Guru dapat login ke akunnya untuk bisa melakukan cetak syarat kelengkapan ini dan batas pencairan adalah maksimal tanggal 15 Januari 2021. Panduan dalam melakukan cetak bisa dilihat situs resminya yaitu simpatika.kemenag.go.id.
Berikut panduan untuk mencetak surat kelengkapan pencairan BSU tersebut :
- Silahkan masuk ke https://simpatika.kemenag.go.id

- Kemudian silahkan login dengan cara klik ” Login ” kemudian klik ” Login PTK “

- Jika sudah, masukan UserID (PegID/NPK/NUPTK) dan Password kalian dengan benar

- Pilih menu ” Data Bantuan “ >> “ Status Penerima “

- Klik tombol ” CETAK ” untuk melakukan cetak surat kelengkapan yang dibutuhkan
- Guru juga akan diminta mencetak surat pernyataan tanggung jawab mutlak ( SPTJM ) dengan format yang tersedia di Simpatika, STMJ itu selanjutnya dicetak, ditandatangani di atas materai
- Penerima bantuan kemudian datang ke kantor bank penyalur yang ditunjuk yakni BRI/BRI Syariah dengan membawa :
- KTP
- NPWP ( Jika Sudah Memiliki )
- Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020
- SPTJM yang sudah ditandatangani di atas materai
- Selanjutnya isi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah
- Setelah selesai seluruh prosesnya, guru akan menerima buku rekening dan kartu ATM baru dari BRI atau BRI Syariah yang bisa digunakan untuk pencairan.
NB : Ada kewajiban membayar Pajak Penghasil Pasal 21 ( PPH 21 ) sebesar 5 persen bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6 persen bagi guru yang belum memiliki NPWP
Selain itu apabila terdapat kendala karena satu dan lain hal dalam melakukan akses cetak ini silakan dapat dicoba lagi diwaktu yang lain dan tidak perlu khawatir serta tetap bersabar karena cetak bisa dilakukan kapan saja 24 jam di SIMPATIKA.
Penulis sarankan untuk cetak persyaratan di web resminya melalui komputer atau laptop, bisa pinjam atau ke warnet. Namun jika kepepet tidak bisa, silahkan unduh pdf nya dengan menggunakan browser Google Chrome di hp kalian.
Jangan lupa centang mode Dekstop, karena beberapa kasus penulis menemui file pdf yang diunduh lewat hp dari web sering corrupt atau tidak bisa dibuka kalau memakai mode hp. Oleh karena itu, silahkan aktifkan dengan cara aktifkan mode dekstop.
Demikianlah yang dapat penulis bagikan tentang Cara Mencairkan BSU Guru Madrasah Non PNS Di simpatika.kemenag.go.id. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kalian yang membutuhkan informasi ini.
Untuk pertanyaan kritik, saran, maupun masukan silahkan tulis di kolom komentar. Apabila dirasa bermanfaat, jangan lupa subscribe dan share artikel maupun video di ” official channel youtube blogger muntilan ” .
Wassalamu’alaikum.wr.wb