Syarat Dan Cara Cek Nama Siswa Penerima Bantuan PIP 2020/2021 Di pip.kemdikbud.go.id/index/ceknisn

Assalamu’alaikum.wr.wb

Syarat Dan Cara Cek Nama Siswa Penerima Bantuan PIP 2020/2021 Di pip.kemdikbud.go.id/index/ceknisn
Source Image : http://indonesiapintar.kemdikbud.go.id/

Selamat siang sobat Onwap Blog’s, di artikel kali ini saya ingin kembali berbagi informasi yang mungkin bermanfaat untuk kalian para orang tua atau siswa yaitu tentang Syarat Cara Cek Nama Siswa Penerima Bantuan PIP 2020/2021 Di pip.kemdikbud.go.id/index/ceknisn.

Pendidikan menjadi salah satu hal penting bagi kemajuan bangsa, oleh karena itu pemerintah berupaya memberikan bantuan kepada siswa yang kurang mampu melalui progam Progam Indonesia Pintar ( PIP ) melalui Kartu Indonesia Pintar ( KIP ).

Apa itu PIP?

Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah
pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 – 21 tahun) yang berasal dari :

  1. Keluarga miskin / Rentan miskin
  2. Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  3. Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  4. Yatim Piatu
  5. Penyandang Disabilitas,
  6. Korban Bencana Alam/Musibah

PIP sendiri merupakan bagian dari penyempurnaan program sebelumnya yaitu Bantuan Siswa Miskin (BSM) dengan mekanisme yang lebih simple dan mudah agar para orang tua maupun siswa bisa merasakan mafaatnya.

PIP sendiri merupakan hasil kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Berapa uang yang didapat dari PIP?

  • Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
  • Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
  • Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

NB : Untuk detail jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.

Dana PIP Bisa Untuk Apa Saja?

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Bagaimana cara mendapatkan KIP?

Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat atau apabila siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Bagaimana cara cek penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id?

Untuk cara mengeceknya apakah kalian berhak mendapatkan bantuan PIP tersebut atau tidak, silahkan ikuti langkah-langkahnya sebagai berikut :

  • Buka browser kalian, saya sayarankan menggunakan aplikasi Google Chrome baik di Handphone maupun Komputer & Laptop
  • Setelah itu klik link https://pip.kemdikbud.go.id/index/ceknisn
  • Masukkan NISN kalian ataupun putra/putri kalian jika kalian berstatus sebagai orang tua/wali
  • Masukkan juga tanggal lahir dan nama ibu kandung
  • Apabila sudah, silahkan klik : cek data
  • Jika kalian terdaftar, maka akan muncul informasi mengenai nama anak , nama sekolah , tempat tinggal dan bank penyalur
  • PIP pun siap dicarikan
Bagaimana jika Kartu Indonesia Pintar ( KIP ) Hilang/Rusak?

Tentunya jika kalian sudah menjadi peserta progam PIP, kalian memiliki kewajiban untuk menjaga apa saja yang sudah menjadi persyaratannya seprti kartu KIP.

Kartu sendiri menjadi tanggung jawab pemilik. Jika KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP. Sedangkan untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri melalui beberapa dibawah ini :

  1. Melalui Laman: pengaduanpip.kemdikbud.go.id
  2. Melalui SMS: 0857-7529-5050, 0811-976-929 ( Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan )
  3. Melalui Email: pengaduan@kemdikbud.go.id
  4. Melalui Telpon : (021) 5703303, 57903020
  5. Unit Layanan Terpadu: ult.kemdikbud.go.id
  6. Lapor! lapor.go.id SMS 1708

Demikianlah yang dapat saya bagikan tentang Syarat Dan Cara Cek Nama Siswa Penerima Bantuan PIP 2020/2021 Di pip.kemdikbud.go.id/index/ceknisn. Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk kalian.

Untuk pertanyaan kritik, saran, maupun masukan silahkan tulis di kolom komentar. Apabila dirasa bermanfaat, jangan lupa subscribe dan share artikel maupun video di ” official channel youtube blogger muntilan ” .

Wassalamu’alaikum.wr.wb

error: Mau Copas? Hohohohoho.... Tidak Semudah Itu FERGUSO...!!!