Manfaat NPWP Yang Perlu Kalian Ketahui

Assalamu’alaikum.wr.wb

Manfaat NPWP Yang Perlu Kalian Ketahui
Source Image : Pixabay.com

Selamat pagi sobat Onwap Blog’s, di artikel kali ini saya ingin berbagi informasi penting yaitu tentang manfaat NPWP yang perlu kalian ketahui. Karena kadang kita familiar dengan kata tersebut, namun kita kurang begitu mengerti kegunaannya.

NPWP  yang merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak tentu sudah tidak asing lagi di telinga Anda. Terutama bagi Anda para pelaku usaha, NPWP wajib diketahui dan memilikinya.

Manfaat Memiliki NPWP

NPWP merupakan nomor identifikasi wajib pajak yang harus dimiliki oleh seluruh wajib pajak yang menerima penghasilan di wilayah Indonesia. NPWP atau Nomor Pokok Wajib pajak ini dikeluarkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak. NPWP tentu sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan bidang perpajakan.

NPWP wajib dimiliki oleh WNI (Warga Negara Indonesia) baik perorangan atau pribadi, Firma, PT, CV, BUMN, Yayasan, Koperasi, Perusahaan maupun organisasi masa. NPWP sendiri terdiri dari dua jenis yaitu pribadi dan badan. NPWP Pribadi yaitu NPWP yang dimiliki secara individu.

Sedangkan NPWP Badan yaitu NPWP yang dimiliki oleh setiap perusahaan maupun badan yang memiliki penghasilan di Indonesia. Bagi Anda pemilik bisnis, investor, entrepreneur maupun wiraswasta, Anda harus memiliki NPWP keduanya. NPWP badan menjadi NPWP perusahaan sedangkan NPWP Pribadi menjadi milik Anda pribadi.

Manfaat NPWP antara lain :

  1. Pengajuan dan pembuatan SIUP

Adanya NPWP akan mempermudah Anda dalam mengajukan dan membuat SIUP, karena NPWP menjadi salah satu syarat sebelum pemerintah memberikan SIUP. Surat Izin Usaha Perdagangan sangat penting dimiliki agar usaha yang dijalankan mendapatkan pengesahan dari negara.

  1. Mengajukan kredit ke bank

Ketika Anda ingin mengajukan kredit di bank, bank yang bersangkutan akan membutuhkan NPWP sebagai jaminan untuk mencairkan dana. NPWP ini berguna sebagai identitas peminjam ketika bank memotong PPh pasal 23 bunga pinjaman.

  1. Menghindari sanksi pidana

Jika Anda memenuhi kriteria dan syarat NPWP namun tidak membuat NPWP, tentu Anda akan mendapatkan ancaman pidana. Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

  1. Mendapatkan keringanan tarif pajak

Berdasarkan PPh Pasal 21 menyebutkan bahwa pajak yang harus dibayar oleh wajib yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan pajak lebih tinggi 20 persen dibanding dengan  seseorang yang memiliki wajib pajak. Selain itu, pada pasal 23 juga sudah dijelaskan bahwa akan menjadi dua kali lipat dibanding wajib pajak yang memiliki NPWP.

  1. Melamar pekerjaan

Ada banyak perusahaan yang mewajibkan karyawannya untuk memiliki NPWP. Sehingga banyak yang merekrut karyawan dengan salah satu syaratnya memiliki NPWP. Berdasarkan pasal 21, perusahaan akan memotong tarif normal pada pemilik NPWP.

  1. Membuat Paspor

Bagi Anda yang akan pergi ke luar negeri baik urusan pekerjaan maupun liburan, Anda harus memiliki paspor. Nah, salah satu syarat dalam membuat paspor yaitu dengan memiliki NPWP.

Untuk mempermudah Anda dalam menjalankan bisnis, Anda bisa menggunakan bantuan Buku Kas. Aplikasi keuangan akan membantu Anda mengetahui kondisi keuangan dan bisnis Anda dengan cepat, detail dan terperinci. NPWP tentu bukan lagi hal yang menyulitkan.

Demikianlah yang dapat saya bagikan tentang Manfaat NPWP Yang Perlu Kalian Ketahui. Semoga artikel kali ini bermanfaat untuk menambah wawasan kalian pembaca setia blogger muntilan.

Untuk pertanyaan kritik, saran, maupun masukan silahkan tulis di kolom komentar. Apabila dirasa bermanfaat, jangan lupa subscribe dan share artikel maupun video di ” official channel youtube blogger muntilan ” .

Wassalamu’alaikum.wr.wb

error: Mau Copas? Hohohohoho.... Tidak Semudah Itu FERGUSO...!!!